NARASIBARU.COM - Pemkab Serang bakal memanggil pemilik papan reklame yang menimpa Angkot di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin 22 Januari 2024.
Papan reklame yang tidak berizin tersebut diketahui milik PT Eagle advertising dan dikabarkan sudah 10 tahun tidak pernah membayar pajak.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Syamsuddin mengaku telah memerintahkan bawahannya untuk mengecek langsung kondisi papan reklame tersebut.
Baca Juga: Contoh Teks MC Peringatan Isra Miraj 2024, Mudah Dihafal Lengkap Sampai Susunan Acara
"Bidang perizinan sudah cek ke lapangan dan benar tidak ada izinnya. Mestinya harus ditertibkan," ujarnya, Selasa 23 Januari 2023.
Ia mengatakan, akan berkoordinasi terkait hal ini dengan pihak-pihak terkait karena kondisi reklame cukup sudah membahayakan.
"Harus dipanggil itu pemiliknya. Kalau dia mau itu dipakai harus mengurus izinnya dan dia harus perbaiki, kalau enggak ya bongkar total," katanya.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?