Kasi Penerbitan dan Pelaporan DPMPTSP Kabupaten Serang Nanang Suherman mengaku telah mengecek dalam data perizinan yang dikeluarkan serta dicek di lapangan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
"Kalau tadi (kemarin-red) kita lihat rangka-rangkanya sudah pada keropos dan sudah enggak layak," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pantauannya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).
Baca Juga: Maaf Ya Honorer Pemprov Banten, Tak Ada Pengangkatan Instan dan Semua Wajib Ikut Seleksi
"Untuk pemiliknya kita sudah dapat informasi dan informasi dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sudah sekitar 100 tahun enggak pernah bayar pajak," ungkapnya.
Nanang menuturkan, pihaknya hanya menangani reklame yang sudah berizin. Sedangkan, untuk yang belum ada izinnya menjadi ranah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Mau kita panggil yang di Serdang ini pemiliknya, apakah kita dorong untuk mengurus izinnya atau dirobohkan," paparnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?