Mengetahui hal ini,petugas segera mengamankan pelaku dari amukan massa yang lebih parah.
Pelaku digelandang ke Polsek Ringinrejo untuk diperiksa.
Di depan petugas yang memeriksanya, pelaku mengakui nyolong HP milik korban dan akan dibawa kabur.
Baca Juga: Ide Program Air Bersih Prabowo Berawal Dari Aspirasi Masyarakat saat Kunjungan bersama Jokowi
Namun sebelum kabur terlebih dulu dipergoki korban hingga pelaku diamankan polisi.
Dalam catatan polisi, pelaku pernah ditahan di Polres Ponorogo dalam kasus pencurian HP.
“Untuk mempertanggungkan perbuatanya pelaku ini kami tahan dan masih kita periksa. Kemungkinan melakukan hal yang sama di wilayah Ringinrejo. Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun,” imbuhnya.
Reporter Bakti Wijayanto
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?