Pemkab Siak Sementra Waktu Gratiskan Retrebusi Parkir: Kalau Masih Ada yang Memungut, Laporkan

- Rabu, 24 Januari 2024 | 18:30 WIB
Pemkab Siak Sementra Waktu Gratiskan Retrebusi Parkir: Kalau Masih Ada yang Memungut, Laporkan

HALUANRIAU.CO, SIAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan pembebasan biaya retrebusi pelayanan perparkiran bagi masyarakat, hal tersebut merujuk pada surat edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-lalin/39.

Surat edaran yang ditandatangi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak Junaidi tersebut berlaku sejak 19 januari 2023 sesuai surat edaran tersebut dikelurkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut dibenarkan Kadishub Siak, Junaidi saat dikonfirmasi haluanriau.co, Rabu (24/1) petang.

“Benar, Pemkab Siak melalui Dinas Perhubungan membebaskan pemungutan retribusi parkir terhitung sejak tanggal surat edaran dikelurkan pada 19 januari 2023 lalu,” kata Junaidi.

Junaidi mengimbau atau menyerukan kepada masyrakat Kabupaten Siak agar tidak membayar retribusi parkir diwilayah Kabupaten Siak. Apabila masih ada ditemukan petugas yang meminta biaya retrebusi parkir, itu diluar pengawasan dan tanggung jawab kami.

“Apabila masih ada oknum petugas parkir yang meminta biaya retrebusi parkir di lapangan, itu termasuk pungli,” tegas Anong sapaan Kadishub Siak itu.


Halaman:

Komentar

Terpopuler