HALUANRIAU.CO, SIAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan pembebasan biaya retrebusi pelayanan perparkiran bagi masyarakat, hal tersebut merujuk pada surat edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-lalin/39.
Surat edaran yang ditandatangi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak Junaidi tersebut berlaku sejak 19 januari 2023 sesuai surat edaran tersebut dikelurkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut dibenarkan Kadishub Siak, Junaidi saat dikonfirmasi haluanriau.co, Rabu (24/1) petang.
“Benar, Pemkab Siak melalui Dinas Perhubungan membebaskan pemungutan retribusi parkir terhitung sejak tanggal surat edaran dikelurkan pada 19 januari 2023 lalu,” kata Junaidi.
Junaidi mengimbau atau menyerukan kepada masyrakat Kabupaten Siak agar tidak membayar retribusi parkir diwilayah Kabupaten Siak. Apabila masih ada ditemukan petugas yang meminta biaya retrebusi parkir, itu diluar pengawasan dan tanggung jawab kami.
“Apabila masih ada oknum petugas parkir yang meminta biaya retrebusi parkir di lapangan, itu termasuk pungli,” tegas Anong sapaan Kadishub Siak itu.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?