“Silahkan laporkan ke pihak yang berwajib, karena sudah masuk ranah pidana, termasuk pungutan liar hal seperti itu,” ujar Anong menambahkan.
Junaidi mengklaim, dibebaskannya retrebusi parkir ini untuk sementara waktu sehubungan dengan belum diundangkannya perda Kabupaten Siak tentang pajak daerah dan ratrebusi daerah.
“Sehingga Pemerintaj Kabupten Siak mengambil kebijakan agar pelayanan perparkiran yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, ‘Bebas biaya retrebusi/tidak dipungut biaya/gratis,” kata Anong menegaskan.
Sebelumnya, dilapangan petugas parkir di Kabupaten Siak memungut biaya kepada masyarakat terkait parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Anak Oknum DPRD Riau Dikembalikan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?