Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Dua Tersangka Kasus TPPO di Cileungsi dan Ciledug

- Senin, 29 Januari 2024 | 09:00 WIB
Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Dua Tersangka Kasus TPPO di Cileungsi dan Ciledug

NARASIBARU.COM - Tanggal 25 Januari 2024, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap di wilayah Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang.

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan tersebut bermula dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebanyak 10 PMI dikirimkan ke luar negeri antara bulan Desember 2022 hingga Februari 2023. Para terlapor menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar.

Baca Juga: Begini Tanggapan Sandiaga Uno Terkait Isu Jokowi Akan Turun Gunung Berkampanye

Setelah mendapatkan persetujuan, para korban diberikan paspor dan dikenai biaya fee yang berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta.

Tanpa melalui pemeriksaan kesehatan, para korban dikirim ke luar negeri oleh tersangka Elisa, dengan destinasi akhir di Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.


Halaman:

Komentar