NARASIBARU.COM - Tanggal 25 Januari 2024, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap di wilayah Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang.
Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan tersebut bermula dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebanyak 10 PMI dikirimkan ke luar negeri antara bulan Desember 2022 hingga Februari 2023. Para terlapor menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar.
Baca Juga: Begini Tanggapan Sandiaga Uno Terkait Isu Jokowi Akan Turun Gunung Berkampanye
Setelah mendapatkan persetujuan, para korban diberikan paspor dan dikenai biaya fee yang berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta.
Tanpa melalui pemeriksaan kesehatan, para korban dikirim ke luar negeri oleh tersangka Elisa, dengan destinasi akhir di Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?