Kegiatan kampanye diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Rahasia Awet Muda Anggun Cipta Sasmi, Kecantikan Abadi di Usia Setengah Abad
Dalam konteks reses, dilarang keras melakukan ajakan memilih calon atau peserta pemilu tertentu.
Bawaslu akan melakukan pengawasan aktif terhadap kegiatan reses. Pelanggaran akan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk bagi mereka yang melakukan kampanye baik untuk Pileg maupun Pilpres 2024 selama periode reses.
Budi mengajak semua anggota dewan yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan yang ada dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Mengatasi Kekurangan Berat Badan dengan Bijak, Bukan Makanan Manis, Tapi Masa Depan yang Manis
"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi kegiatan reses di wilayah masing-masing guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait kampanye selama periode reses," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sisijabar.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?