Hal ini bertujuan untuk memastikan aspek pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan yang optimal.
Direktur juga menekankan perlunya pencatatan sejarah dan asal-usul cagar budaya sebelum diatur melalui regulasi, terutama melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau.
Langkah berikutnya adalah mempatenkan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta melibatkan budayawan setempat untuk menghasilkan produk hukum terkait cagar budaya di kota tersebut.
Pelestarian budaya di desa Batu Urip menjadi fokus utama, dengan keberadaan rumah panggung, tradisi mandi kasai, sedekah bumi, serta benda-benda pusaka dan persenjataan bersejarah yang memiliki nilai historis.
Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Krostianto, juga menyampaikan terimakasih atas kunjungan Direktur B Jamintel Kejaksaan RI dan berharap masukan tersebut dapat menjadi referensi bagi pemerintahan Kota Lubuklinggau. (Mil)***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?