NARASIBARU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon legislatif tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pemerintah juga sudah menetapkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilu Legislatif 2024.
Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).
Partai Gerindra terdapat 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 370 laki-laki dan 210 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 36,21 persen.
Untuk Dapil Lampung sendiri terdiri dari dua yakni Lampung I dan Lampung II.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?