NARASIBARU.COM - Seorang pria bernama Riyan Watinema (35 tahun) di Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan membuang Al-Quran.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan penangkapan pria itu berawal dari laporan masyarakat mengenai tindakan pengerusakan Al-Quran dengan cara dirobek dan dibuang ke wastafel.
"Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," katanya, Rabu, 14 Juni 2023.
Hasilnya, tim bergerak dan mendapati Al-Quran yang dalam kondisi robek di lokasi Salon Asha Joan, Jalan Kenanga II, Lubuklinggau.
"Yang bersangkutan tercatat sebagai warga Batu Pepe, Kelurahan Petanang Ilir, Lubuklinggau," katanya.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?