"Rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir Juni 2023 berada di batas aman sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan masih sesuai dengan yang ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026 di kisaran 40%," tulis Kemenkeu yang dikutip dalam buku APBN KiTA, Kamis (27/7/2023).
Jika dirinci lebih lanjut, utang pemerintah terdiri dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Kekinian pada Juni 2023, SBN masih mendominasi utang pemerintah yang sebesar 89,04% dari total utang, sisangnya berupa pinjaman sebesar Rp 10,96%.
Dielaborasikan lebih lanjut, total utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp 6.950,10 triliun yang terdiri dari SBN dalam bentuk domestik sebesar Rp 5.632,90 triliun.
Selanjutnya, jumlah utang pemerintah berbentuk SBN valuta asing mencapai Rp 1.317,20 triliun.
Kemudian, total utang pemerintah dalam bentuk pinjaman senilai Rp 855,09 triliun. Total utang pemerintah itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 24,55 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 830,54 triliun.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara