Beleid diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus lalu. Beleid mengatur soal penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup kenaikan atau perubahan biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, baik pokok pinjaman, bunga atau biaya lain yang timbul akibat utang-utang tersebut.
Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan berbagai prinsip.
"Kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal," kata beleid itu.
Sri Mulyani mengatakan penjaminan proyek KCJB diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021. Penjaminan diberikan karena terjadi pembengkakan biaya proyek yang memicu lahirnya pinjaman tambahan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang