NARASIBARU.COM -Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan bisa dinaikkan hingga 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
Usulan itu disampaikan ASPEK selama sidang penetapan upah Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 pada Jumat (17/11).
Menurut penuturan Ketua Bidang Pengupahan DPP DKI Jakarta, Dedi Hartono, angka kenaikan UMP yang diajukan ASPEK diperoleh dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang