Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Upaya Membungkam Kebebasan Berpendapat?
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pandangan kritis terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar. Menurutnya, langkah hukum ini bukan sekadar proses penegakan hukum biasa, melainkan mengarah pada upaya membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi.
Pasal Hukum Dinilai Menyimpang dari Substansi Masalah
Refly Harun menyatakan keberatannya terhadap penggunaan pasal-pasal hukum yang dinilai bersifat "dibuat-buat". Ia menegaskan, proses hukum seharusnya tidak digunakan untuk mengalihkan substansi perdebatan publik ke ranah kriminal. Dalam pandangannya, perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau mekanisme pembuktian terbuka, bukan dengan kriminalisasi.
"Saya tidak bisa menerima jika proses hukum digunakan untuk mengaburkan pokok persoalan yang sebenarnya, yaitu soal pembuktian fakta," ujar Refly seperti dikutip dari pernyataannya di acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV.
Tantangan Terbuka Refly Harun ke Jokowi untuk Buktikan Ijazah di Pengadilan
Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip pembuktian hukum, Refly Harun secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tantangan ini untuk menghadapi proses hukum melalui mekanisme citizen lawsuit yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Solo.
"Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana. Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arena sana untuk pembuktian ijazah? Karena sudah dalam proses pembuktian di sana," kata Refly pada Minggu (1/2/2026).
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Jambret Hogi Minaya Protes DPR, Pakar Hukum: Ini Kekeliruan Polisi
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Picu Perang Regional, Trump Menanggapi
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Targetkan 30 Operasi Tangkap Tangan per Tahun
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Pasal, Jadwal Pemeriksaan & Kronologi Lengkap