Baca Juga: Ramai Seruan Boikot ZARA dan Starbucks
"Undang-undang ketenagakerjaan Mesir menetapkan bahwa jika pemberi kerja ingin mengurangi tenaga kerjanya karena alasan keuangan, perusahaan tersebut secara hukum diwajibkan untuk mengajukan permintaan perampingan perusahaan... sebelum sebuah komite [di biro tenaga kerja] dibentuk khusus untuk tujuan ini," kata serikat pekerja.
"Permintaan dalam kasus ini harus menyertakan alasan atas perampingan staf dan jumlah serta kategori pekerja yang akan diberhentikan."
Starbucks sendiri tidak termasuk dalam daftar boikot resmi Boikot, Divestasi, Sanksi (BDS), namun perusahaan tersebut menggugat serikat pekerjanya yang memberikan dukungan untuk Palestina. Starbucks juga sudah memberikan klarifikasi resmi bahwa mereka tidak memberikan dukungan finansial untuk Israel.
Sebagian orang berpendapat bahwa boikot yang meluas terhadap Starbucks telah menimbulkan kerugian pada perekonomian nasional Mesir yang sudah lemah karena banyak produk yang dijual di gerai tersebut, terutama makanan dan minuman, bersumber dari lokal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: newsandalas.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”