CIREBONRAYA - Untuk para perokok, mulai Januari 2024 mendatang, sudah harus Siap-siap menghadapi kenaikan harga rokok menyusul naiknya cukai harga tembakau (CHT).
Pemerintah berencana menaikan CHT sebesar 10 persen. Kenaikan cukai ini akan mempengaruhi berbagai merk harga rokok yang berlaku Januari tahun 2024 depan.
Rencana kenaikan harga cukai atau CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris (TIS).
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Penetapan Tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri Makin Kuat
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Kemenkeu, Nirmala Dwi Heryanto mengungkapkan rencana kenaikan CHT dan harga rokok.
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang