CIREBONRAYA - Untuk para perokok, mulai Januari 2024 mendatang, sudah harus Siap-siap menghadapi kenaikan harga rokok menyusul naiknya cukai harga tembakau (CHT).
Pemerintah berencana menaikan CHT sebesar 10 persen. Kenaikan cukai ini akan mempengaruhi berbagai merk harga rokok yang berlaku Januari tahun 2024 depan.
Rencana kenaikan harga cukai atau CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris (TIS).
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Penetapan Tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri Makin Kuat
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Kemenkeu, Nirmala Dwi Heryanto mengungkapkan rencana kenaikan CHT dan harga rokok.
Dijelaskan, kenaikan CHT yang mempengaruhi harga rokok berlaku awal tahun 2024 dengan mempertimbangkan pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, targer penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
"Permenkeu 109 merupakan kebijakan multiyear untuk kebijakan kenaikan CHT dan rokok," tutur Nirmala.
Dengan kebijakan tersebut, maka harga rokok tahun 2024 bakal ada kenaikan dengan kisaran 10 persen dari harga yang berlaku di tahun 2023 ini.
Misalnya untuk rokok yang semula satu bungkus berisi 16 batang dibanderol dengan harga Rp.27.200, akan naik menjadi Rp.29.000 atau Rp.30.000.
Kemudian harga rokok yang per bungkus semula Rp.30.900 isi 20 batang, akan naik menjadi Rp.32.000 sampai Rp.33.000 per batang.
Demikian pula dengan harga rokok lainnya, akan naik di kisaran 10 persen karena menyesuaikan dengan kenaikan CHT yang diberlakukan pemerintah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cirebonraya.com
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Naik 8,2 Persen, Tembus Rp7.040 Triliun pada April 2025
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Sri Mulyani Ultimatum Pejabat Baru: Bereskan Coretax Biar Rakyat Gak Ngerasa Dibohongi Pajak!
INFO! Bandara Kertajati Peninggalan Jokowi Terus Merugi, Nombok Rp 60 Miliar Setiap Tahun