Dijelaskan, kenaikan CHT yang mempengaruhi harga rokok berlaku awal tahun 2024 dengan mempertimbangkan pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, targer penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
"Permenkeu 109 merupakan kebijakan multiyear untuk kebijakan kenaikan CHT dan rokok," tutur Nirmala.
Dengan kebijakan tersebut, maka harga rokok tahun 2024 bakal ada kenaikan dengan kisaran 10 persen dari harga yang berlaku di tahun 2023 ini.
Misalnya untuk rokok yang semula satu bungkus berisi 16 batang dibanderol dengan harga Rp.27.200, akan naik menjadi Rp.29.000 atau Rp.30.000.
Kemudian harga rokok yang per bungkus semula Rp.30.900 isi 20 batang, akan naik menjadi Rp.32.000 sampai Rp.33.000 per batang.
Demikian pula dengan harga rokok lainnya, akan naik di kisaran 10 persen karena menyesuaikan dengan kenaikan CHT yang diberlakukan pemerintah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cirebonraya.com
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025