NARASIBARU.COM - Mulai 1 Januari 2024, masyarakat tidak dapat bebas membeli liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram. Pembelian hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji pada Rabu (20/12/2023).
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Melansir Antaranews, Tutuka menjelaskan pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna maka dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Baca: Orang kaya dilarang beli LPG 3 Kg
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," jelas Tutuka.
Selanjutnya Tutuka memaparkan kebijakan baru ini dilakukan agar pemerintah dapat memastikan pendistribusian LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Sehingga subsidi yang besarannya terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Lebih lanjut, menurut Tutuka, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Baca: Pendatang dan WNA di Bali nikmati LPG 3 Kg
Menurutnya pemerintah dan PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berdasarkan data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca: LPG 3 kg subsidi haya untuk masyarakat tidak mampu
Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023.
Dalam Nota Keuangan tersebut pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang