Siap-siap, Mulai 1 Januari Masyarakat Tak Bebas Lagi Beli LPG 3 Kg

- Kamis, 21 Desember 2023 | 21:30 WIB
Siap-siap, Mulai 1 Januari Masyarakat Tak Bebas Lagi Beli LPG 3 Kg

Baca: Pemerintah percepat konversi motor listrik

Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Adapula Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,"ujar Tutuka.

Reporter: Nurakhmayani

 

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ruangkota.com


Halaman:

Komentar