2. Layering (Penyamaran): Uang tersebut diubah-ubah melalui serangkaian transaksi kompleks untuk menghilangkan jejak asal-usulnya. Ini melibatkan transfer antar rekening, pembelian aset, atau investasi dalam bentuk yang sulit dilacak.
3. Integration (Integrasi): Uang yang sudah bersih diinvestasikan kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Pada tahap ini, dana yang awalnya ilegal sudah terlihat sah dan sulit dilacak.
B. Ancaman Money Laundering
1. Keamanan Nasional: Dana hasil pencucian uang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan terorisme atau kelompok kriminal yang merugikan keamanan nasional.
2. Ketidaksetaraan Ekonomi: Money laundering dapat merusak keadilan sosial dan ekonomi dengan menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar antara pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan masyarakat umum.
3. Ketidakstabilan Keuangan: Pencucian uang dapat merusak stabilitas keuangan dengan menghasilkan investasi palsu dan manipulasi pasar keuangan.
C. Upaya Pencegahan Money Laundering
1. Regulasi dan Hukum: Banyak negara telah menerapkan regulasi ketat dan undang-undang untuk mencegah money laundering. Ini mencakup kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan oleh lembaga keuangan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pronusantara.com
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang