NARASIBARU.COM - Komika Pandji Pragiwaksono menghadapi sanksi adat setelah candaan soal tradisi suku Toraja menuai kecaman.
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menilai pernyataan Pandji telah melukai martabat masyarakat Toraja dan mengancam menjatuhkan denda adat setara 50 ekor kerbau.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menilai ucapan Pandji yang menyebut warga Toraja miskin dan menaruh jenazah di depan televisi telah menyinggung nilai budaya yang sakral.
Ia menegaskan, tindakan itu termasuk pelanggaran adat dan harus diselesaikan melalui mekanisme adat.
“Ini sudah masuk pelanggaran adat. Jadi perlu ada sanksi secara adat juga,” kata Benyamin di Toraja, Senin kemarin.
“Bisa jadi dendanya sampai 50 ekor kerbau, karena ini menyangkut harga diri dan kehormatan suku bangsa,” tambahnya.
Selain menempuh jalur adat, pihaknya juga akan mengajukan somasi resmi dan laporan hukum ke kepolisian.
Menurut Benyamin, langkah tersebut diambil agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik tentang pentingnya menghormati keberagaman budaya di Indonesia.
“Kami akan kirim somasi kepada Pandji. Kami juga akan menyampaikan soal sanksi adat ini secara resmi,” ujarnya.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Viral Tatapan Sinis Miss Israel ke Miss Palestine di Ajang Miss Universe
Bobibos dari Jonggol, Biofuel RON 98 Setara Pertamax Turbo Harga Rp4 Ribuan Saja!
Penemu Bobibos Mau Bangun SPBU di Seluruh RI, Anak Buah Bahlil Ingatkan Aturan Main di Bisnis BBM
Rahmah El Yunusiyyah, Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional