NARASIBARU.COM -Nama Abdul Wahid, Gubernur Riau yang juga merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendadak menjadi sorotan setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 November 2025.
Penangkapan salah satu 'anak buah' Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ini sontak memunculkan pertanyaan publik mengenai profil dan harta kekayaannya.
Penelusuran RMOL pada laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terungkap bahwa total kekayaan Abdul Wahid mencapai Rp4.806.046.622 atau dibulatkan menjadi Rp4,8 miliar. Laporan ini adalah laporan terakhir yang ia serahkan kepada KPK pada 31 Maret 2024 untuk periode tahun 2023, saat ia masih menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024. Laporan untuk tahun 2024 belum tersedia di laman LHKPN KPK.
Kekayaan terbesar yang dimiliki Abdul Wahid berada di sektor properti, khususnya tanah dan bangunan.
Artikel Terkait
Modus Korupsi Makanan Tambahan Bayi-Ibu Hamil: Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang
Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi
Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi
KPK: Penyelidikan Proyek Whoosh terkait Korupsi Pembebasan Lahan