Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak sebesar Rp13,03 Triliun

- Kamis, 28 Desember 2023 | 23:30 WIB
Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak sebesar Rp13,03 Triliun

NARASIBARU.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membukukan penerimaan pajak sebesar Rp13,033 triliun atau melebihi target yang ditentukan Sampai 27 Desember 2023 .

Tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp12,744 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menegaskan, Kanwil DJP Bali mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,033 triliun.

Baca Juga: Dorong Badan Publik di Bali Menuju Keterbukaan Informasi

"Atau 102,27% dari target yang diberikan,"tandas Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.

Selain itu, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100% dari target tahun 2023

Untuk realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," sambungnya.

Baca Juga: Kondisi Pelabuhan Gilimanuk, Bali Jelang Tahun Baru 2024

Penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 18,83%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 15,53%.

Kemudian, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,56%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 11,31%, dan Industri Pengolahan sebesar 8,04%.

Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT atau 101.29% dari target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP).

Baca Juga: KEK Kura Kura Bali Bangun Mal Super Mewah dengan Nilai Rp1,5 Triliun Lebih


Halaman:

Komentar