BISNIS PEKANBARU - Para pecinta rokok elektrik sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam pada tahun 2024.
Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemungutan pajak atas rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, mengatakan tujuan pengenaan pajak ini, selain cukai, adalah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di kalangan masyarakat.
“Pemerintah telah memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok elektrik sejak diberlakukannya cukai pada pertengahan tahun 2018,” kata Deni, Sabtu.
Menurut kementerian, baik rokok elektrik maupun rokok tradisional sama-sama berbahaya.
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang