Baca Juga: Bukan Blackpink, Inilah Dua Grup Band K-Pop Yang Paling Bersinar di Korea Selatan Selama Tahun 2023
Namun rokok elektrik baru dimasukkan dalam peraturan cukai pada tahun 2018.
Keputusan mengenakan pajak terhadap rokok elektrik ini menekankan prinsip keadilan, mengingat rokok konvensional melibatkan petani tembakau dan pekerja pabrik yang telah membayar pajak rokok sejak tahun 2014.
“Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektronik diduga mempunyai implikasi kesehatan, dan komponen yang terdapat pada rokok elektronik dianggap sebagai barang konsumen yang memerlukan regulasi,” kata pejabat tersebut.
Baca Juga: Kenali 4 Tren Dunia Yang Bakal Mempengaruhi Performa Bisnis dan Marketing di Tahun 2024
Penerimaan pajak rokok elektrik pada tahun 2023 berjumlah Rp 1,75 triliun ($113,7 juta), atau sekitar 1 persen dari total penerimaan cukai tembakau setiap tahunnya.
Lebih dari 50 persen pendapatan pajak rokok akan diarahkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, sehingga mendukung layanan publik yang lebih baik. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”