Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen Mulai Januari 2024, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru

- Selasa, 02 Januari 2024 | 15:01 WIB
Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen Mulai Januari 2024, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru

Keputusan ini juga didasarkan pada target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Peningkatan tarif cukai ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi dan produksi rokok, serta berdampak pada menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Baca Juga: AP I dan AP II Resmi Merger, InJourney Airports Menjadi Operator Bandara Terbesar Kelima Dunia

Sebagai hasilnya, berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Rp 2.260 per batang (sebelumnya Rp 2.055)
Golongan II: Rp 1.380 per batang (sebelumnya Rp 1.255)
Sigaret Putih Mesin (SPM)

Baca Juga: Tingkat Kehadiran ASN Kota Jambi Mengejutkan: 15 Persen Terlambat, 2 Persen Tidak Hadir pada Hari Pertama Kerja 2024

Golongan I: Rp 2.380 per batang (sebelumnya Rp 2.165)
Golongan II: Rp 1.465 per batang (sebelumnya Rp 1.295)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com


Halaman:

Komentar