Keputusan ini juga didasarkan pada target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Peningkatan tarif cukai ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi dan produksi rokok, serta berdampak pada menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Baca Juga: AP I dan AP II Resmi Merger, InJourney Airports Menjadi Operator Bandara Terbesar Kelima Dunia
Sebagai hasilnya, berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Rp 2.260 per batang (sebelumnya Rp 2.055)
Golongan II: Rp 1.380 per batang (sebelumnya Rp 1.255)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Rp 2.380 per batang (sebelumnya Rp 2.165)
Golongan II: Rp 1.465 per batang (sebelumnya Rp 1.295)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang