NARASIBARU.COM-Kepala Subdit Humas Ditjen Pajak RI, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa aturan pajak gaji pekerja pada tahun 2024 sebenarnya tidak mengalami perubahan substansial. Sebaliknya, aturan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung pendapatannya.
Menurut Inge, skema perhitungan yang berlaku sekarang dirancang untuk memudahkan wajib pajak. Dibandingkan dengan aturan sebelumnya di Pasal 21 yang melibatkan berbagai elemen seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan penghasilan setahun, skema saat ini menggunakan tarif rata-rata yang langsung diaplikasikan pada penghasilan bulanan.
"Ini memberikan tarif efektif yang dapat digunakan untuk perhitungan atau pemotongan sepanjang Januari hingga Desember. Penyesuaian dengan Pasal 17, yang sudah berlaku sebelumnya, akan dilakukan di akhir periode," ungkapnya dalam dalam perbincangannya kepada media, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca Juga: Eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia
Inge menjelaskan bahwa aturan ini, meskipun tetap menjunjung tinggi hajat hidup orang banyak, memerlukan perhatian yang matang, karena Pemerintah tidak ingin membuat ketentuan yang tidak disetujui oleh pimpinan tertinggi.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”