"Sekalipun secara keseluruhan mungkin tidak banyak berubah, namun masih ada wajib pajak yang kesulitan dalam melakukan perhitungan pemotongan pajak pada pegawainya. Oleh karena itu, perubahan dalam perhitungan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak," jelasnya.
Inge juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat wajib pajak agar mereka tidak merasa kesulitan dalam menghitung pajak mereka.
Baca Juga: Wow, Kekerasan Seksual Anak Capai 3.000 Kasus di Tahun 2023
"Dengan adanya aturan baru ini yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Desember 2023 lalu dan berlaku sejak 1 Januari 2024, kami akan memberikan edukasi melalui berbagai media, termasuk Youtube," tandas Inge.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wowindonesia.id
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara