Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Jumat, 12 Januari 2024 | 21:30 WIB
Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya

NARASIBARU.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi yang pertama di Indonesia, dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK).

Dengan layanan itu, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing, dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48.

Baca Juga: Siap Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi Poco X6 dan Poco X6 Pro yang Dibekali Prosesor dan Teknologi Terbaru

Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMK.

Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan.

Hal itu terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.

Baca Juga: Pasar Otomotif Indonesia Diramaikan Brand Baru, BYD Bakal Hadir di Indonesia 18 Januari 2024

Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024.

Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.

“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy.

Baca Juga: Perdagangan Rokok Ilegal dan Barang Kejahatan Siber Dibongkar Polda Riau, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Hal itu diungkap Eddy saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat 12 Januari 2024.

Dikatakannya, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: senangsenang.id

Komentar