Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Jumat, 12 Januari 2024 | 21:30 WIB
Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya

NARASIBARU.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi yang pertama di Indonesia, dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK).

Dengan layanan itu, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing, dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48.

Baca Juga: Siap Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi Poco X6 dan Poco X6 Pro yang Dibekali Prosesor dan Teknologi Terbaru

Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMK.

Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan.


Halaman:

Komentar