Menkeu Rilis Aturan Baru Pajak UMKM

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:30 WIB
Menkeu Rilis Aturan Baru Pajak UMKM

Jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan. Agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen. 

 Baca Juga: Karen Pastikan Perjanjian Jual Beli dengan CCL Aksi Korporasi, Pertamina Untung Rp1,425 Triliun

Sementara ada pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun. Yakni harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak.

Namun, jika wajib pajak memilih dikenai tarif umum , wajib pajak harus lebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

Pemberitahuannya paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan pada tahun pajak berikutnya.

 Baca Juga: Netizen : Tanam Singkong Tumbuh Jagung, Impor Sapi yang Datang Celeng

“Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar. Caranya, dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri,” ujar Dwi.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sawitku.id


Halaman:

Komentar