Jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan. Agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen.
Baca Juga: Karen Pastikan Perjanjian Jual Beli dengan CCL Aksi Korporasi, Pertamina Untung Rp1,425 Triliun
Sementara ada pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun. Yakni harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun, jika wajib pajak memilih dikenai tarif umum , wajib pajak harus lebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.
Pemberitahuannya paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan pada tahun pajak berikutnya.
Baca Juga: Netizen : Tanam Singkong Tumbuh Jagung, Impor Sapi yang Datang Celeng
“Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar. Caranya, dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri,” ujar Dwi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sawitku.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang