“Langkah ini sejalan dengan semangat UU tentang Penyandang Disabilitas yang bertujuan memberikan hak dan kesempatan yang setara bagi semua," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Dianggap Berbahaya, Oncoran Ilegal Harus Dihentikan, Petugas Saluran Air Harus Tegas atau Diganti
Penyandang disabilitas yang berhasil direkrut akan ditempatkan dalam jabatan-jabatan strategis, termasuk di bidang Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, dan Administrasi.
Meskipun bersifat non-lapangan, posisi-posisi ini memiliki peran penting dalam mendukung operasional Polri secara keseluruhan.
Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan kesempatan berkarir bagi penyandang disabilitas tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menerima perbedaan.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Buka Kesempatan Kaum Disabilitas Menjadi Anggota Polisi
Polri berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan agar penyandang disabilitas dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan kebijakan inklusif dan mendukung hak asasi manusia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”