Indonesia Targetkan Tarik 1.000 Investor Lewat Program 'Golden Visa'

- Senin, 29 Januari 2024 | 09:30 WIB
Indonesia Targetkan Tarik 1.000 Investor Lewat Program 'Golden Visa'

Program visa emas memungkinkan investor untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada jumlah investasi mereka di negara tersebut.

Investor perorangan yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal USD 2,5 juta berhak untuk tinggal selama lima tahun.

Baca Juga: Penerjun Bebas Asal Inggris Tewas Setelah Melompat dari Gedung 29 Lantai di Thailand, Parasut Gagal Mengembang

Masa tinggal ini diperpanjang hingga sepuluh tahun jika investasi melebihi USD 5 juta.

Untuk investasi perusahaan sebesar USD 25 juta, direktur dan komisaris berhak mendapatkan izin tinggal selama lima tahun, sedangkan jika jumlah investasi sebesar dua kali lipat, maka izin tinggal akan bertambah hingga sepuluh tahun.

Hak istimewa visa emas juga berlaku bagi investor individu yang berinvestasi antara USD 350,000 dan USD 700,000, sehingga mereka mendapatkan izin tinggal mulai dari lima hingga sepuluh tahun.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com


Halaman:

Komentar