Program visa emas memungkinkan investor untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada jumlah investasi mereka di negara tersebut.
Investor perorangan yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal USD 2,5 juta berhak untuk tinggal selama lima tahun.
Masa tinggal ini diperpanjang hingga sepuluh tahun jika investasi melebihi USD 5 juta.
Untuk investasi perusahaan sebesar USD 25 juta, direktur dan komisaris berhak mendapatkan izin tinggal selama lima tahun, sedangkan jika jumlah investasi sebesar dua kali lipat, maka izin tinggal akan bertambah hingga sepuluh tahun.
Hak istimewa visa emas juga berlaku bagi investor individu yang berinvestasi antara USD 350,000 dan USD 700,000, sehingga mereka mendapatkan izin tinggal mulai dari lima hingga sepuluh tahun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang