Program visa emas memungkinkan investor untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada jumlah investasi mereka di negara tersebut.
Investor perorangan yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal USD 2,5 juta berhak untuk tinggal selama lima tahun.
Masa tinggal ini diperpanjang hingga sepuluh tahun jika investasi melebihi USD 5 juta.
Untuk investasi perusahaan sebesar USD 25 juta, direktur dan komisaris berhak mendapatkan izin tinggal selama lima tahun, sedangkan jika jumlah investasi sebesar dua kali lipat, maka izin tinggal akan bertambah hingga sepuluh tahun.
Hak istimewa visa emas juga berlaku bagi investor individu yang berinvestasi antara USD 350,000 dan USD 700,000, sehingga mereka mendapatkan izin tinggal mulai dari lima hingga sepuluh tahun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara