Pajak BBM Akan Mengalami Kenaikan di Jakarta, Ini Kata Pakar Ekonomi

- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:00 WIB
Pajak BBM Akan Mengalami Kenaikan di Jakarta, Ini Kata Pakar Ekonomi

BISNIS PEKANBARU - Pemprov DKI Jakarta menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga dua kali lipat, dari 5 persen menjadi 10 persen.

Namun menurut pakar, kenaikan tersebut diperkirakan tidak akan berdampak signifikan.

Ali Ahmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), mengatakan harga bahan bakar non-subsidi mungkin akan naik seiring dengan kenaikan pajak.

Baca Juga: China Evergrande Menghadapi Likuidasi Setelah Negosiasi Restrukturisasi Gagal

“Memang akan ada kenaikan BBM nonsubsidi, khususnya di SPBU di wilayah Jakarta, tapi tidak sampai Rp 1.000 (6,3 sen),” ujarnya, Selasa, 30 Januari 2024.

Ali mengatakan kenaikan ini tidak akan berdampak pada bahan bakar bersubsidi alias Pertalite karena sudah memperhitungkan biaya produksi dan distribusi.

Namun, Ali mengingatkan kenaikan harga bahan bakar non-subsidi dapat mendorong pengguna beralih ke opsi bersubsidi.


Halaman:

Komentar