BISNIS PEKANBARU - Pemprov DKI Jakarta menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga dua kali lipat, dari 5 persen menjadi 10 persen.
Namun menurut pakar, kenaikan tersebut diperkirakan tidak akan berdampak signifikan.
Ali Ahmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), mengatakan harga bahan bakar non-subsidi mungkin akan naik seiring dengan kenaikan pajak.
Baca Juga: China Evergrande Menghadapi Likuidasi Setelah Negosiasi Restrukturisasi Gagal
“Memang akan ada kenaikan BBM nonsubsidi, khususnya di SPBU di wilayah Jakarta, tapi tidak sampai Rp 1.000 (6,3 sen),” ujarnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Ali mengatakan kenaikan ini tidak akan berdampak pada bahan bakar bersubsidi alias Pertalite karena sudah memperhitungkan biaya produksi dan distribusi.
Namun, Ali mengingatkan kenaikan harga bahan bakar non-subsidi dapat mendorong pengguna beralih ke opsi bersubsidi.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara