Pemerintah Segel Puluhan Tempat Hiburan Malam

- Rabu, 31 Januari 2024 | 00:30 WIB
Pemerintah Segel Puluhan Tempat Hiburan Malam

 

Dijelaskan Pj Wali Kota Serang, aspirasi yang disampaikan masyarakat, di antaranya THM, penerangan jalan umum (PJU) dan aktivitas anak jalanan, dua diantaranya sudah dilakukan tindak lajut THM dan PJU sementara untuk anak jalanan akan segera dituntaskan.

 

Ditegaskannya, apabila ada pengusaha yang membandel membuka usahanya kembali akan ditindak secara hukum yang tertera dalam peraturan undang-undang.

 

 

 

 

 

 

“Ini kalau setelah disegel tidak boleh di buka lagi, kita harus taat ke dalam peraturan perundang-undangan bisa dikenakan pidana sekiranya 4 tahun penjara,” katanya.

 

Yedi mengatakan, Pemerintah Kota Serang memberikan konsekuensi waktu kepada para pengusaha THM untuk segera menutup THM sebelum dilakukannya pembongkaran.

 

 

 

 

 

 

 

“Mungkin kita kasih waktu hingga akhir waktu pemilu sekitar tanggal 20 Februari 2024 akan kita bongkar jika masih bandel,” katanya.

 

Ia juga mengatakan, untuk izin usaha sudah menyalahi aturan karena awalnya untuk izin restoran, namun disalah gunakan menjadi THM.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: okenusra.com


Halaman:

Komentar