Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat, Ian Syarif, mengatakan pihaknya mencatat nilai impor ilegal mencapai US$2,9 miliar per tahun. Nilai tersebut didapatkan dari selisih data impor RI dengan jumlah ekspor dari negara asal.
"Nah, US$2,9 miliar ini kalau kita kalikan dolar sekarang itu sekitar cukup banyak itu jumlahnya paling sekitar 3 juta pieces baju sehari," kata Ian beberapa waktu lalu.
Namun, kini industri TPT dalam negeri mulai bernapas lega setelah setelah pengaturan impor border berlaku per 10 Maret 2024. Pasalnya, banjir produk impor ilegal dapat diadang lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023.
Ian menilai dengan adanya Permendag tersebut dapat menekan 50% total impor ilegal atau 1,5 juta pieces baju. Aturan ini juga dapat mengendalikan pasar dalam negeri dari serbuan banjir impor baju ilegal.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang