Adapun OJK secara resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024. Pencabutan tersebut dilakukan karena Paytren telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, di antaranya kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
Selain itu, Paytren juga dilaporkan tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak menjalankan kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”