Niat pemerintah mengakomodir investasi uang rakyat untuk keperluan rumah memang baik. Tapi jika dilaksanakan di waktu sekarang rasanya kurang tepat. Sebab kebutuhan pokok sedang tinggi tingginya, sedangkan kenaikan upah tidak bisa menutupi harga pangan yang selangit.
Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Lewat program Tapera, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Pesertanya para pekerja, baik ASN, pegawai swasta maupun pekerja mandiri, harus bersiap gajinya dipotong untuk membayar simpanan Tapera.
Sebagai informasi, melalui PP Nomor 25 Tahun 2020, semua pekerja yang memiliki penghasilan senilai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Namun, pemerintah telah menetapkan perubahan dari PP No. 25 Tahun 2020, yakni menjadi PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020.
Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang