Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Bagi para pekerja di Jakarta dengan gaji UMR, bisa kena potong sampai Rp329.380 per bulan. Potongan tersebut untuk Taera, BPJS Kesehatan, dan program Jaminan Hari tua (JHT).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Sumber: cnbc
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”