Namun kalau melihat dari besaran uang yang terlibat di dalamnya, maka level perjudian online di Indonesia sudah amat besar. Bahkan mencapai lebih 10 kali lipat dari perjudian terbesar di Asia Tenggara, misalnya. Kalaupun omset perjudian di Singapura, Malaysia, dan Makau digabung pun, jumlahnya belum bisa mengalahkan level perjudian online di Indonesia.
Pemerintah Indonesia terlihat kesulitan memberantas praktek judi online ini. Terbukti angka lalu lintas transaksinya saban tahun makin besar. Aparat hukum pun terlihat tidak berdaya karena hanya bisa menangkap bandar--bandar judi online kelas kecil.
Demikian pula Kemenkominfo selaku regulator yang tidak mampu memotong internet yang digunakan bandar judi online. Kemenkominfo terkesan tidak memiliki solusi tepat, meskipun sering melaporkan menutup ribuan website judi online, tapi website serupa terus bebas bermunculan.
Akhir pekan kemarin, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, yang dipimpin oleh Menko Polhukam. Sebelumnya pemerintah mengkaji akan memberikan bantuan sosial bagi pelaku judi online yang masuk kategori rakyat miskin.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara