Secara rinci, utang pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu berbentuk surat berharga negara (SBN) sebesar 87,85 persen atau Rp7.418,76 triliun, dan sebesar 12,15 persen atau Rp1.026,11 triliun berasal dari pinjaman.
Secara rinci, utang SBN terdiri dari SBN domestik sebesar Rp5.967,7 triliun yang terbagi atas Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp4.732,71 triliun dan SBN Syariah sebesar Rp1.234,99 triliun.
Selanjutnya, utang dari SBN Valas atau mata uang asing sebesar Rp1.451,07 triliun yang terbagi atas SUN sebesar Rp1.091,63 triliun dan SBN Syariah sebesar Rp359,44 triliun.
Sementara, utang dari pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp38,10 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp988,01 triliun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara