NARASIBARU.COM - Fakta baru terungkap usai Kadis PUPR Sumut Topan Ginting ditangkap KPK di Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/6) lalu.
Ternyata Gubernur Sumut Bobby Nasution pernah bersama Topan Ginting meninjau lokasi proyek jalur Sipiongot antara Labusel dan Paluta hingga Tapsel yang kini disidik KPK.
Peninjauan lokasi jalan dilakukan Gubernur Bobby Nasution bersama Topan Ginting pada Selasa (22/4/2025) hingga Rabu (23/4/2025) dua bulan lalu.
Pada saat tinjauan dua bulan lalu, Gubernur Bobby Nasution berjanji akan memperbaiki ruas jalan provinsi yang sudah rusak bertahun-tahun ini.
Jalurnya mulai dari Labuhanbatu menuju Padanglawas Utara (Paluta) hingga Tapanuli Selatan (Tapsel).
Lintas Rantauprapat-Sipirok itu ditempuh Bobby sejak Selasa (22/4) pagi hingga Rabu (23/4) malam.
Usai meninjau jalan sepanjang sekitar 100 km tersebut, Rabu (23/4/2025), Bobby mengatakan, perbaikan jalan akan dimulai tahun ini.
Anggaran yang digelontorkan untuk perbaikan jalan provinsi ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar lebih.
Selain itu, juga akan dibangun jembatan di Kecamatan Aek Bilah, yang pernah memakan korban jiwa. Anggaran yang akan digelontorkan untuk membangun jembatan tersebut sekitar Rp20 miliar.
“Nanti akan dibangun sebagian tahun ini, namun ada sebagian lagi kita mulai tahun depan, jadi dari Paluta kita bangun, dari Labuhanbatu kita bangun, nanti ketemunya di tengah di Sipiongot," ujar Bobby Nasution.
Saat kunjungan itu, Bobby Nasution turut didampingi Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Bobby mengungkapkan panjang jalan yang ditinjau bersama Topan Ginting dan Bupati Paluta Putra Mahkota Alam itu mencapai 100 kilometer lebih. Titik rawan longsor di sepanjang jalan menjadi perhatiannya.***
Kini kasus proyek jalan jalur Sipiongot ini disidik KPK dan sudah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka.
Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka.
Kemudian PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto juga tersangka. Sementara dari rekanan yang jadi tersangka yaitu Direktur PT DNG Kirun Siregar dan anaknya M Rayhan yang juga direktur PT RN.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla
Status Riza Chalid dan Jurist Tan: WNI Tanpa Negara, Jadi Buronan Global, dan Diburu Interpol
Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah Gibran Berlangsung Tertutup, Wapres Kembali Tak Hadir
Sosok Jambret Kalung Emas Milik Diplomat Prancis di Kendari, Hasil Penjualan untuk Judi Online