DPR Batalkan Pembacaan Surat Pemakzulan Gibran: Masih Kuatnya Pengaruh Jokowi di Pemerintahan!

- Minggu, 29 Juni 2025 | 15:50 WIB
DPR Batalkan Pembacaan Surat Pemakzulan Gibran: Masih Kuatnya Pengaruh Jokowi di Pemerintahan!




NARASIBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membatalkan pembacaan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.


Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 24–26 Juni 2025.


Pengaruh Ayahnya Masih Terasa di Senayan


Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, sikap DPR yang tidak meneruskan surat tersebut menunjukkan bahwa lembaga legislatif menganggapnya tidak penting.


“Terbukti sampai detik ini tak ada gerakan apapun di DPR soal pemakzulan… padahal bola pemakzulan ada di DPR,” ujarnya.


Analis politik Andi Yusran juga menyoroti potensi pengaruh Presiden Jokowi, di balik keputusan tersebut.


“Tiadanya respons dari DPR mengindikasikan masih kuatnya pengaruh Jokowi di pemerintahan, baik di Istana maupun di Senayan,” katanya.


Surat Pemakzulan Belum Pernah Didatangi Pimpinan DPR


Ketua DPR Puan Maharani menyatakan secara terbuka belum membaca surat tersebut karena masuk selama masa reses dan masih berada di bagian tata usaha.


Belum ada proses resmi untuk membahas atau membacanya dalam rapat paripurna.


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, surat itu belum berada di tangannya karena masih ditahan di tingkat Sekretariat Jenderal DPR.


“Saya belum sempat lihat surat,” ujarnya.


Analisis Eks Komunikasi: DPR Pilih Menjaga Kondusivitas


Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menganggap keputusan DPR untuk tidak membacakan surat pemakzulan adalah langkah strategis yang mencegah kegaduhan publik.


“Masyarakat juga sudah mulai tidak membahas isu pemakzulan wapres… jadi wajar jika akhirnya tidak dibacakan,” katanya.


Ia menambahkan, sikap ini juga menunjukkan kesiapan DPR untuk mengawal pemerintahan Prabowo–Gibran hingga tahun 2029, dengan tidak mengangkat isu kontroversial yang bisa menggoyang stabilitas politik.


Reaksi dari Partai dan MPR


Ketua Harian MPR, H. Muzani, menjelaskan belum ada koordinasi atau diskusi internal di MPR terkait surat tersebut.


Artinya, tidak ada keputusan resmi tentang tindak lanjutnya.


Sementara, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan partainya menghormati siklus demokrasi lima tahunan.


Ia menyarankan agar evaluasi terhadap kinerja Gibran dilakukan setelah lima tahun menjabat, bukan melalui jalur pemakzulan yang belum terbukti.


Surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tidak dibacakan oleh DPR karena dianggap tidak penting dan untuk menjaga kestabilan politik.


Tidak ada satupun pimpinan DPR yang telah membaca atau membahasnya secara resmi.


Analis menilai keputusan ini mencerminkan pengaruh kuat Istana dan DPR yang memilih konsolidasi daripada membangkitkan konflik.


Sejauh ini, baik DPR maupun MPR tidak menunjukkan niat melanjutkan proses tersebut, dan publik menunggu langkah selanjutnya dalam kasus ini.


Forum Purnawirawan TNI Harap Parlemen Respons Surat Pemakzulan Gibran Akhir Bulan Ini


Forum Purnawirawan Prajurit TNI berharap DPR dan MPR RI memberikan respons surat pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada akhir bulan ini.


Perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Dwi Cahyo Suwarsono, mengungkapkan hal tersebut sebagai tenggat waktu. 


“Kami sudah punya deadline untuk DPR menjawab surat kami, meski dalam surat tidak dicantumkan,” kata Dwi Cahyo saat dihubungi, 27 Juni 2025.


Mantan Hakim Agung ad hoc 2022 ini mengatakan, forum purnawirawan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya apabila DPR dan MPR tidak menjawab surat mereka. 


Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan DPR RI tidak serius menanggapi aspirasi publik apabila tidak merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI. 


Ia juga mengatakan tidak ada cara lain memakzulkan Gibran selain lewat DPR-MPR.


“Saya pikir sulit ada cara lain kalau DPR tidak bergerak,” kata Feri.


Sumber: JawaPos

Komentar