NARASIBARU.COM - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan ketua DPR, Setya Novanto.
Sarmuji meyakini MA memiliki dasar pertimbangan sehingga meringankan hukuman Setya Novanto.
"MA mungkin punya pertimbangan meringankan. Kita enggak tahu karena MA yang mempelajari dan memutuskan," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Jumat (4/7/2025).
Oleh karena itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR ini menegaskan bahwa partainya menghormati putusan MA.
"Terhadap putusan pengadilan yang bisa kita komentari, kita menghormati putusan pengadilan," ujar Sarmuji.
Sebagaimana diketahui, MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Hukuman mantan Ketua DPR RI itu saat ini berubah menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.
“Amar putusan: KABUL,” dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).
Perkara PK Setya Novanto diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Putusan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).
Adapun Setya Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap hakim MA dalam putusannya.
Selain itu, Novanto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah 7.300.000 dolar Amerika Serikat dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan yang telah disetorkan terpidana.
“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.”
Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Dugaan Sabotase DPR, Bau Persekongkolan Meredam Wacana Pemakzulan Gibran!
Menarik! Kompol Syarif Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bongkar Fakta Baru?
OTT di Sumut hanya Jerat 5 Tersangka dari 6 Orang yang Ditangkap: Siapa Mantan Kapolres Diduga Saksi Misterius?
Kompol Syarif Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi