INFO! Hotman Paris Bongkar Dua Bukti Penting, Dakwaan Kasus Impor Gula Tom Lembong Terancam Gugur

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:15 WIB
INFO! Hotman Paris Bongkar Dua Bukti Penting, Dakwaan Kasus Impor Gula Tom Lembong Terancam Gugur




NARASIBARU.COM - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kembali mencuat ke publik dengan dinamika baru yang cukup mengejutkan.


Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menghadirkan dua dokumen penting dalam persidangan yang disebut dapat menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.


Langkah ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum, termasuk Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah.


Menurut Herry, pendapat hukum yang diajukan Hotman Paris bukan sekadar argumen biasa, tapi punya bobot yang wajib dipertimbangkan oleh majelis hakim.


Apalagi, dokumen tersebut bersumber dari instansi resmi negara dan diungkap langsung di hadapan persidangan, bukan hanya opini sepihak di luar proses hukum.


Herry menjelaskan bahwa setiap bukti yang diajukan dalam persidangan, apalagi jika berkaitan dengan pendapat hukum dari lembaga resmi, memiliki posisi penting dalam menilai keabsahan dakwaan.


Ia menegaskan, hakim wajib menguji dan menimbang bukti tersebut secara objektif dan menyeluruh.


"Boleh saja disampaikan. Kalau sudah masuk ke dalam persidangan, maka hakim wajib mempertimbangkan sebagai bagian dari penilaian bukti," ujar Herry saat dihubungi Jumat (11/7/2025).


Namun, ia juga mengingatkan pentingnya prosedur formal dalam menghadirkan dokumen tersebut.


Jika hanya didorong melalui jalur luar persidangan, maka nilainya bisa jadi tidak sekuat ketika dipaparkan secara resmi di ruang sidang.


"Kalau hanya dorongan di luar sidang, lalu hakim tidak melihat itu sebagai alat bukti, maka nilainya akan berkurang," jelasnya.


Hotman Paris sendiri mengklaim memiliki dua dokumen krusial yang menunjukkan kebijakan impor gula pada masa Tom Lembong menjabat sebagai Mendag adalah legal secara hukum.


Dokumen pertama adalah pendapat hukum dari Kejaksaan Agung pada 2017.


Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan pihak swasta adalah sah dan tidak melanggar hukum.


Dokumen kedua adalah hasil rapat koordinasi antar kementerian yang berlangsung pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016.


Rapat itu membahas serta menyepakati kebijakan impor gula, yang turut melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.


"Pendapat hukum dari Jaksa Agung saat itu, Muhammad Prasetyo, menyatakan sah. Bahkan BUMN boleh kerja sama dengan swasta untuk impor gula merah. Tidak ada pelanggaran hukum," kata Hotman Paris dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).


Hotman juga menambahkan bahwa surat resmi tersebut secara langsung bisa membatalkan dakwaan jaksa terhadap Tom Lembong.


Ia yakin dengan kekuatan dokumen tersebut, posisi hukum kliennya bisa diperkuat dan proses peradilan akan berpihak pada kebenaran.


"Ini surat resmi dari negara, bukan asal klaim. Harusnya sudah cukup untuk menggugurkan dakwaan," tegasnya.


Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim yang menangani perkara ini.


Publik menanti apakah bukti-bukti yang dibawa oleh Hotman Paris akan diakui secara sah, dan seberapa besar pengaruhnya dalam mempengaruhi putusan akhir terhadap Tom Lembong.


Sumber: HukamaNews

Komentar