NARASIBARU.COM - Sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang tersandung perkara dugaan korupsi impor gula akan memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Tom pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.
Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menilai kasus ini sejak awal sudah sarat kepentingan politik dan tidak murni persoalan hukum.
"Bila tak ada campur tangan iblis, secara akal sehat dan nurani kebenaran, Tom Lembong wajib dibebaskan pada keputusan Hakim hari Jumat nanti," kata Geisz lewat akun X miliknya, Rabu, 16 Juli 2025.
Saat berbincang dengan RMOL belum lama ini, Geisz mengungkap, satu-satunya kesalahan Tom Lembong adalah tetap setia pada idealismenya dan tidak tunduk pada kekuasaan.
"Tom Lembong tak ingin menjadi penyembah berhala kekuasaan tiran," sambung mantan Komisaris Ancol tersebut.
Di sisi lain, Geisz juga menyampaikan keraguannya terhadap independensi proses hukum, mengingat rekam jejak salah satu hakim sebelumnya yang terjerat kasus suap.
"Saya skeptis mengingat hakim sebelumnya salah satunya maling," sentil Geisz Chalifah.
Meski demikian, ia berharap majelis hakim dalam perkara Lembong kali ini bisa berlaku adil. Dia berdoa semoga hakim diberikan hidayah dan petunjuk agar memutuskan perkara Tom dengan adil tanpa adanya intervensi.
Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Balas Jokowi Soal Tudingan Dibalik Dugaan Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Beri Tantangan Ini, Berani?
SERU! Drama Ijazah Jokowi Jilid 2: Bukti Baru Muncul, Kubu Jokowi vs TPUA Kembali Berseteru
ANEH! Rocky Gerung Curiga di Balik Tuntutan 7 Tahun Hasto dan Tom Lembong, Ada Peran Jokowi?
Razman Dituntut Dua Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris