NARASIBARU.COM -Masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya belum ditahannya Andhi Pramono setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (19/6).
"Kami sampaikan bahwa, penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung dilakukan penahanan. Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6).
Karena kata Asep, seringkali tim penyidik menemukan keterangan baru dari para tersangka, sehingga harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak tertentu. Konfirmasi tersebut membutuhkan waktu. Sehingga, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Andhi Pramono.
"Ketika dilakukan penahanan, maka ada batasan waktunya. Seandainya kita melakukan penahanan, maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya, sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihal yang lain itu menjadi terbatas," kata Asep.
Apalagi kata Asep, Andhi Pramono juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sehingga, KPK sangat membutuhkan waktu untuk menelusuri aset-aset milik Andhi Pramono yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Pada waktunya nanti, tentunya setelah kita menganggap bahwa cukup tidak ada yang perlu dikonfirmasi lagi, semua sudah beres, maka bisa dilakukan penahanan. Jadi itu hanya terkait dengan masalah teknis," pungkas Asep.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris
Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid Dipakai Buat Pelesiran ke Inggris - Brasil
Ada Aset Bakal Diambil China Jika RI Gagal Bayar Utang Whoosh? Agus Pambagio Ungkap Ucapan Luhut
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar