NARASIBARU.COM - Bawaslu Pamekasan berencana memanggil Miftah Maulana Habibur Rahman, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah.
Pemanggilan Gus Miftah terkait video viral yang menunjukkan pembagian uang di media sosial.
Dikutip dari youtube kompas, Gus Miftah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Gus Miftah menjelaskan bahwa uang yang ia bagikan merupakan bentuk sedekah dari seorang pengusaha kaya di Pamekasan.
Ia menyangkal keterlibatannya dalam pembagian uang kampanye untuk mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan menegaskan bahwa video tersebut dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!