MAKI pun akan merekomendasikan Kejagung untuk mengajukan red notice ke Interpol guna memudahkan penangkapan. Jika gagal, sidang in absentia didorong agar aset Riza bisa disita lewat pasal pencucian uang.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," kata Boyamin.
Riza Chalid mangkir dari panggilan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (24/7). Pemanggilan kedua tengah dijadwalkan. Kemen Imipas mencatat, Riza sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh