MAKI pun akan merekomendasikan Kejagung untuk mengajukan red notice ke Interpol guna memudahkan penangkapan. Jika gagal, sidang in absentia didorong agar aset Riza bisa disita lewat pasal pencucian uang.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," kata Boyamin.
Riza Chalid mangkir dari panggilan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (24/7). Pemanggilan kedua tengah dijadwalkan. Kemen Imipas mencatat, Riza sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta