PDIP Dukung Pemerintah, Hasto Dapat Amnesti

- Kamis, 31 Juli 2025 | 23:20 WIB
PDIP Dukung Pemerintah, Hasto Dapat Amnesti


NARASIBARU.COM -
PDIP sudah bersikap. Sesuai perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, banteng moncong putih solid mendukung pemerintah. Demikian disampaikan Ketua DPP Deddy Sitorus soal arahan Megawati saat bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh ribuan DPRD hingga DPR di Bali.

Kata Deddy, Megawati berpesan agar PDIP tetap menjadi penopang pemerintah. Ia menyebut PDIP akan mendukung program pemerintah yang dianggap berpihak kepada masyarakat luas.

"Ibu menegaskan bahwa kita mendukung pemerintah, dalam arti mendukung segala upaya yang positif untuk menjaga negara, menghadapi krisis fiskal, defisit, pembayaran utang luar negeri, tantangan geopolitik, hingga tekanan ekonomi global," ujar dia di Bali, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, Megawati juga berpesan agar partai tetap solid sebagai organisasi dan memiliki frekuensi perjuangan yang sama. Deddy mengatakan, soliditas adalah prasyarat mutlak bagi partai politik untuk bisa menopang negara dengan baik.

"Tidak ada sejarah negara mana pun bisa dibangun dengan kuat jika partai politiknya tidak solid. Karena itu, soliditas internal harus dijaga," katanya.

Selang beberapa jam usai pernyataan sikap ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya dan pemerintah telah bersepakat untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dia menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Dasco bilang pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden tersebut.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Turut mendampingi Dasco, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.

Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Artinya, eks Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari seluruh tindak pidana.

"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Sumber: inilah

Komentar