"Ada apa sih?” tanyanya keheranan.
Eks Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menanggapi klaim Silfester yang menyatakan telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla.
“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?” tegas Mahfud.
Ia menekankan bahwa vonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Mahfud berharap aparat penegak hukum konsisten menegakkan aturan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta